Hukum
Asal Segala Sesuatu Itu Suci
Berkata
Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah :
- Setiap
yang halal itu suci
- Setiap
yang najis itu haram
- Tidaklah
setiap yang haram itu najis (Asy Syarhul Mumti, 1/77)
Najis adalah kotoran yang wajib bagi seorang muslim untuk
menghilangkannya dengan mencuci apa yang terkena olehnya. Dalil QS. Al Mudatsir
ayat 4.
Macam najis dan cara mensucikannya.
najis itu ada 3 macam. dan setiap macam itu ada cara khusus
untuk mensucikannya.
1. Najis Mukhoffafah (ringan),
Yang termasuk dalam najis ringan yaitu kencing kanak-kanak lelaki yang belum
sampai umurnya dua tahun, yang belum makan suatupun selain air susu ibu(susu yang dicampur gula atau
tepung itu hukumnya seperti yang selain dari susu).
Cara mensucikannya yaitu sebagaimana sabda Rasul:
Dibasuhlah/dicucilah
terhadap kencing bayi perempuan dan diperciki(dengan air) terhadap kencing bayi
laki-laki (HR. Abu Daud dan An-Nasai).
2. Najis Mugholadhoh (berat),
Yang termasuk najis ini adalah anjing dan babi dan keturunan dari keduanya atau salah
satu dari keduanya, air liur dan kotoran anjing dan babi.
Cara menghilangkan najis mughollazoh adalah dengan menyuci
najis tersebut sebanyak tujuh kali dengan air dan salah satunya dengan memakan
debu yang suci. Rasulullah SAW bersabda :
"Sucinya tempat dan peralatan salah seorang kaamu, apabila dijilat anjing hendaklah dicuci tujuh kali, salah satunya dengan debu (tanah)." (HR. Muslim dari Abu Hurairah).
"Sucinya tempat dan peralatan salah seorang kaamu, apabila dijilat anjing hendaklah dicuci tujuh kali, salah satunya dengan debu (tanah)." (HR. Muslim dari Abu Hurairah).
Jika
tidak hilang najis itu sehingga beberapa kali maka dikira sekali sahaja,maka
hendaklah ditambah enam kali lagi.
3. Najis Mutawasithoh (sedang),
adalah
najis selain dari najis mukhaffafah dan najis mukhalazah iaitu:
•Setiap
yang cecair yang memabukkan
• Bangkai selain dari mayat manusia,ikan dan belalang,darah,nanah,muntah tahi dan kencing.
• Susu binatang yang tidak dimakan dagingnya melainkan susu manusia.
• Bahagian anggota yang bercerai dari barang yang hidup itu hukumnya seperti bangkai.
• Bangkai selain dari mayat manusia,ikan dan belalang,darah,nanah,muntah tahi dan kencing.
• Susu binatang yang tidak dimakan dagingnya melainkan susu manusia.
• Bahagian anggota yang bercerai dari barang yang hidup itu hukumnya seperti bangkai.
yaitu najis-najis selain kedua najis tersebut diatas.
Seperti kencing dan wadhi
termasuk kelompok najis ini adalah :
a. Bangkai
Yang dimaksud bangkai adalah binatang yang mati karena tidak disembelih atau disembelih tidak menurut aturan syariat Islam, termasuk bagian tubuh dari hewan yang dipotong ketika masih hidup. "Diharamkan atas kamu bangkai". (QS. Al-Maidah : 3).
Yang dimaksud bangkai adalah binatang yang mati karena tidak disembelih atau disembelih tidak menurut aturan syariat Islam, termasuk bagian tubuh dari hewan yang dipotong ketika masih hidup. "Diharamkan atas kamu bangkai". (QS. Al-Maidah : 3).
"Segala sesuatu (anggota tubuh) yang dipotong dari
binatang yang masih hidup termasuk bangkai". (HR. Abu Daud dan Turmudzi
dari Abi Waqid Al-Laitsi).
إذا دبغ الإهاب فقد طهر
“Jika kulit bangkai telah disamak, berarti dia telah suci.” (Shahih, riwayat Muslim (no. 366),
“Jika kulit bangkai telah disamak, berarti dia telah suci.” (Shahih, riwayat Muslim (no. 366),
Bangkai yang tidak termasuk najis adalah ikan dan belalang,
keduanya halal untuk dimakan
أحلت لنا ميتتا ودمان أما الميتتان فالحوت والجراد, وأما الـدمان فالكبد والطحال
“Dihalalkan bagi kita dua bangkai & dua darah. Adapun dua bangkai itu adalah bangkai ikan & belalang, sedangkan dua darah adalah hati & limpa.” (Shahih, riwayat Ahmad dlm Musnad-nya (I/97),
إذا وقع الذباب في إناء أحدكم فليغمسه كله ثم ليطر حه فأن في
أحدجنا حيه داء وفي الأخرسفاء
“Jika lalat jatuh ke dlm bejana salah seorang di antara kalian, maka tenggelamkanlah semuanya ke dlm air, kemudian buanglah. Karena sesungguhnya pada salah satu sayapnya terdapat penyakit & pada sayap yang lain terdapat penawarnya.” (Shahih, riwayat Bukhari dlm Fat-hul Baari (X/250 no. 57/82)
“Jika lalat jatuh ke dlm bejana salah seorang di antara kalian, maka tenggelamkanlah semuanya ke dlm air, kemudian buanglah. Karena sesungguhnya pada salah satu sayapnya terdapat penyakit & pada sayap yang lain terdapat penawarnya.” (Shahih, riwayat Bukhari dlm Fat-hul Baari (X/250 no. 57/82)
.
b. Darah
Semua macam darah termasuk najis, kecuali darah yang sedikit seperti darah nyamuk yang menempel pada badan atau pakaian maka hal itu dapat dimaafkan.
"Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi." (QS. Al-Maidah : 3).
c. Nanah
Nanah pada hakikatnya adalah darah yang tidak sehat dan sudah membusuk. Baik nanah ini kental ataupun cair hukumnya adalah najis.
d. Muntah
e. Kotoran manusia dan binatang
Kotoran manusia dan binatang, baik yang keluar dari dubur atau qubul hukumnya najis, kecuali air mani. Walaupun air mani tidak najis tetapi hendaknya dibersihkan.
f. Arak (khamar)
Semua benda yang memabukkan termasuk benda najis, berdasarkan firman Allah :
"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan." (QS. Al-Maidah : 90).
Najis mutawashithoh terbagi dua, yaitu :
(1) Najis 'Ainiyah,
Semua macam darah termasuk najis, kecuali darah yang sedikit seperti darah nyamuk yang menempel pada badan atau pakaian maka hal itu dapat dimaafkan.
"Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi." (QS. Al-Maidah : 3).
c. Nanah
Nanah pada hakikatnya adalah darah yang tidak sehat dan sudah membusuk. Baik nanah ini kental ataupun cair hukumnya adalah najis.
d. Muntah
e. Kotoran manusia dan binatang
Kotoran manusia dan binatang, baik yang keluar dari dubur atau qubul hukumnya najis, kecuali air mani. Walaupun air mani tidak najis tetapi hendaknya dibersihkan.
f. Arak (khamar)
Semua benda yang memabukkan termasuk benda najis, berdasarkan firman Allah :
"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan." (QS. Al-Maidah : 90).
Najis mutawashithoh terbagi dua, yaitu :
(1) Najis 'Ainiyah,
yaitu najis
mutawashitoh yang masih kelihatan wujudnya, warnanya dan baunya. Cara
membersihkannya dengan menghilangkan najis tersebut dan membasuhnya dengan air
sampai hilang warna, bau dan rasanya.
(2) Najis Hukmiyah,
(2) Najis Hukmiyah,
yaitu najis yang diyakini adanya tetapi sudah tidak
kelihatan wujudnya, warnanya dan baunya. Contohnya adalah air kencing yang
sudah mengering. Cara membersihkannya cukup dengan menggenangi/menyirami air
mutlaq pada tempat yang terkena najis hukmiyah tersebut