Thahârah
Thahârah menurut bahasa berarti bersih. Sedang Thahârah menurut syara' ialah mengerjakan sesuatu (Yakni wudlu, tayammun, dan menghilangkan najis) yang menyebabkan seseorang dapat mengerjakan shalat dan sejenisnya.
Cara bersuci dari hadats adalah dengan mengerjakan wudlu', mandi dan tayammum, sedangkan cara bersuci dari najis adalah dengan menghilangkan najis yang ada di badan, tempat dan pakaian.
Thahârah menurut bahasa berarti bersih. Sedang Thahârah menurut syara' ialah mengerjakan sesuatu (Yakni wudlu, tayammun, dan menghilangkan najis) yang menyebabkan seseorang dapat mengerjakan shalat dan sejenisnya.
Cara bersuci dari hadats adalah dengan mengerjakan wudlu', mandi dan tayammum, sedangkan cara bersuci dari najis adalah dengan menghilangkan najis yang ada di badan, tempat dan pakaian.
Macam-macam air
Air yang dapat dipergunakan untuk bersuci adalah air yang
bersih (suci dan menyucikan), yaitu air yang turun dari langit atau bersumber
dari bumi yang tidak terkena najis dan belum di pakai untuk bersuci.
Dilihat dari sumbernya air itu ada tujuh macam:
Dilihat dari sumbernya air itu ada tujuh macam:
- Air sumur
- Air Hujan
- Air Sungai
- Air Laut
- Air Embum
- Air telaga
- Air salju
Sedangkan ditinjau
dari segi hukumnya, air terbagi menjadi empat kategori :
1. air muthlak yaitu.Air suci menyucikan,
Artinya air suci yang dapat mensucikan (thahir wa munthahhir lighairih), air itu dapat digunakan untuk bersuci, misalnya air hujan, air sumur, air laut, air salju dan air embun air yang masih murni dan statusnya tidak di pengaruhi oleh hal apapun selain pengaruh tempat (Maksudnya adalah, setiap air yang mengalami perubahan nama atau status karena semata-mata memandang tempat atau wadahnya, semisal air laut. Dinamakan air laut karena air tersebut memang berada dilautan. Apabila dipindah ke dalam kendi, niscaya air tersebut akan berubah namanya menjadi air kendi, dimasukkan ke dalam sumur menjadi air sumur, demikian seterusnya. Berbeda dengan air yang memiliki status atau nama yang permanen, seperti air kopi, air susu, dll. Air ini, diletakkan dalam wadah apapun tetap namanya tidak akan berubah, baik diletakkan dalam gelas, kendi, gallon, maupun yang lainnya. Air yang memiliki status permanen bukan termasuk air yang suci menyucikan, sehingga tidak dapat dipergunakan untuk berwudlu, mandi, dan menghilangkan najis
2. Air Makhruh
1. air muthlak yaitu.Air suci menyucikan,
Artinya air suci yang dapat mensucikan (thahir wa munthahhir lighairih), air itu dapat digunakan untuk bersuci, misalnya air hujan, air sumur, air laut, air salju dan air embun air yang masih murni dan statusnya tidak di pengaruhi oleh hal apapun selain pengaruh tempat (Maksudnya adalah, setiap air yang mengalami perubahan nama atau status karena semata-mata memandang tempat atau wadahnya, semisal air laut. Dinamakan air laut karena air tersebut memang berada dilautan. Apabila dipindah ke dalam kendi, niscaya air tersebut akan berubah namanya menjadi air kendi, dimasukkan ke dalam sumur menjadi air sumur, demikian seterusnya. Berbeda dengan air yang memiliki status atau nama yang permanen, seperti air kopi, air susu, dll. Air ini, diletakkan dalam wadah apapun tetap namanya tidak akan berubah, baik diletakkan dalam gelas, kendi, gallon, maupun yang lainnya. Air yang memiliki status permanen bukan termasuk air yang suci menyucikan, sehingga tidak dapat dipergunakan untuk berwudlu, mandi, dan menghilangkan najis
2. Air Makhruh
Air suci dan dapat menyucikan, tetapi makruh di gunakannya
pada badan, Seperti air musyammas
Air musyammas adalah air panas akibat sengatan matahari di dalam bejana yang terbuat dari logam selain emas dan perak, dan berada di daerah yang panas seperti Negara yaman saat kemarau (Untuk Negara Indonesia, termasuk bercuaca sedang, sehingga air yang terkena sengatan matahari tidak masuk kategori musyammas).
Air musyammas adalah air panas akibat sengatan matahari di dalam bejana yang terbuat dari logam selain emas dan perak, dan berada di daerah yang panas seperti Negara yaman saat kemarau (Untuk Negara Indonesia, termasuk bercuaca sedang, sehingga air yang terkena sengatan matahari tidak masuk kategori musyammas).
3. Air Suci tetapi tidak mensucikan, (tharir wa ghairu muntharir lighairih)
seperti :
yaitu air Yang boleh diminum tetapi tidak sah untuk bersuci. contohnya:
yaitu air Yang boleh diminum tetapi tidak sah untuk bersuci. contohnya:
·
Air Musta’mal yaitu Air sedikit yang telah gunakan untuk menyucikan hadats atau menghilangkan najis walaupun tidak berubah
sifatnya. selama warna, rasa dan baunya tidak
berubah, serta volume airnya tidak bertambah.
·
Air suci yang tercampur dengan benda suci, Air
yang telah berubah salah satu sifatnya , dikarenakan bercampur ( bersenyawa )
dengan benda suci lainnya, dengan perubahan yang dapat mempengaruhi nama dan
statusnya, semisal kopi, teh, dll.
4. Air Mutanajis
yaitu air yang suci dan menyucikan tetapi haram memakainya, air yang di peroleh dari ghasab atau mencuri, mengambil tanpa izin. air yang terkena najis (kemasukan najis), sedang volumenya kurang dari dua qullah(kira-kira 60cm x 60cm kubik), tetapi apabila lebih dari dua kulah dan tidak berubah sifatnya (bau, rupa dan rasanya), maka sah untuk bersuci
yaitu air yang suci dan menyucikan tetapi haram memakainya, air yang di peroleh dari ghasab atau mencuri, mengambil tanpa izin. air yang terkena najis (kemasukan najis), sedang volumenya kurang dari dua qullah(kira-kira 60cm x 60cm kubik), tetapi apabila lebih dari dua kulah dan tidak berubah sifatnya (bau, rupa dan rasanya), maka sah untuk bersuci
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
heryanto_6444@ymail.com